Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah pusat menaikkan status PPKM ke level 3 untuk wilayah Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali dan Bandung Raya.
Pemerintah DIY mengaku belum menerima instruksi dan masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Belum ada instruksi sampai ke kami, tapi intinya kalau memang diputuskan oleh kementerian di level 3, ya kita harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada di level tersebut. Kemudian mana yang harus ada kearifan lokal terhadap ketentuan-ketentuan itu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Senin (7/2/2022).
