Level PPKM di Yogyakarta Naik, Pemda Tunggu Instruksi Resmi

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah pusat menaikkan status PPKM ke level 3 untuk wilayah Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali dan Bandung Raya.
Pemerintah DIY mengaku belum menerima instruksi dan masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Belum ada instruksi sampai ke kami, tapi intinya kalau memang diputuskan oleh kementerian di level 3, ya kita harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada di level tersebut. Kemudian mana yang harus ada kearifan lokal terhadap ketentuan-ketentuan itu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Senin (7/2/2022).
1. Pastikan aturan PPKM level 3 saat Omicron

Pemda DIY masih memastikan apakah pemberlakuan PPKM level 3 varian Omicron terdapat perbedaan saat munculnya Delta.
"Nanti kami lihat dan pelajari betul instukruksinya, apa yang harus dilakukan saat PPKM level 3 versi Omicron ini sama atau tidak dengan Delta. Kalau sama ya seperti sebelumnya, tapi kalau beda ya nanti kami sesuaikan," katanya dikutip Antara.
2. Pembatasan kunjungan di semua tempat

Menurut Aji, apabila tidak mengalami perubahan ketentuan maka tidak menutup kemungkinan jumlah pengunjung destinasi wisata akan dibatasi dengan protokol kesehatan ketat.
"PPKM level 3 model dulu tempat ibadah yang dipergunakan juga terbatas, sekolah juga separuh, tetapi sekali lagi kita tunggu, itu kan baru pernyataan level-nya," tutur mantan Kepala Dinas Pendidikan DIY ini.
3. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi diperketat

Penerapan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi menurut Aji, bakal diperketat. Penyekatan di perbatasan DIY jika diperlukan akan dilakukan untuk mengendalikan persebaran COVID-19.
"Ini kalau diberlakukan bukan hanya di DIY saja, di tempat lain juga begitu, orang mau bepergian juga tidak diizinkan akan ada penyekatan baik itu di tingkat desa, kelurahan, maupun yang ada di tempat pariwisata."


















