Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS). Hingga saat ini, Komisi pemilihan umum (KPU) masih membuka layanan permohonan pindah memilih untuk Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 nanti. Layanan ini berlaku sampai H-7 atau tepatnya sampai tanggal 20 November 2024, dengan sejumlah persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.
Bagi yang termasuk kategori pemilih dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan memilih di lokasi domisili, kamu bisa memanfaatkan layanan pindah memilih ini. Namun, simak dulu kriteria dan prosedur berikut ini!