Bank Indonesia DIY Musnahkan 18.680 Lembar Uang Rupiah Palsu
- Botasupal DIY memusnahkan 18.680 lembar Rupiah palsu hasil temuan 2015–2025 dari masyarakat, perbankan, PJPUR, dan setoran bank di KPwBI DIY.
- Sebelum dimusnahkan dengan pembakaran, uang yang diragukan diperiksa tenaga ahli atau laboratorium BI, lalu hasil klarifikasinya diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
- BI dan Botasupal DIY mengimbau masyarakat memakai metode 3D, tidak mengedarkan uang mencurigakan, serta melapor ke BI atau polisi; pemberantasan melibatkan berbagai lembaga.
Yogyakarta, IDN Times – Sebanyak 18.680 lembar uang rupiah palsu dimusnahkan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Uang palsu tersebut merupakan hasil temuan dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), hingga pengolahan setoran bank di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) DIY selama periode 2015 hingga 2025.
Kepala Perwakilan BI DIY, Sri Darmadi Sudibyo, mengatakan pemusnahan tersebut menjadi bagian dari sinergi lintas lembaga untuk mencegah sekaligus memberantas peredaran Rupiah palsu di wilayah DIY.
"Ini merupakan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan Rupiah palsu, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan keamanan dalam bertransaksi menggunakan Rupiah," ujar Sri Darmadi di Kantor Perwakilan BI DIY, Jumat (28/8/2026).
Pemusnahan dilakukan KPwBI DIY bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY dan seluruh unsur Botasupal DIY. Mereka terdiri dari Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, serta Kantor Wilayah Kementerian Keuangan DIY.
1. Uang palsu diklarifikasi sebelum dimusnahkan
Pemusnahan uang palsu di DIY. (Dok. Istimewa) Sri menjelaskan Bank Indonesia memiliki tugas dan kewenangan dalam Pengelolaan Uang Rupiah (PUR), mulai dari perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan hingga pemusnahan Rupiah. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan untuk memberikan klarifikasi terhadap uang yang diragukan keasliannya.
Terhadap uang yang diragukan keasliannya, BI terlebih dahulu melakukan pemeriksaan oleh tenaga ahli dan/atau uji laboratorium. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah uang tersebut benar-benar palsu sebelum diteruskan kepada pihak kepolisian.
"Hasil klarifikasi disampaikan kepada pihak kepolisian melalui berita acara untuk ditindaklanjuti sampai kemudian barang bukti Rupiah yang dinyatakan palsu tersebut dimusnahkan," jelasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran. Proses tersebut dilakukan dengan prosedur ketat dan disaksikan oleh unsur instansi terkait untuk memastikan uang palsu benar-benar musnah dan tidak lagi menyisakan bentuk yang menyerupai Rupiah.
2. Masyarakat diminta tak mengedarkan uang yang diragukan
Pemusnahan uang palsu di DIY. (Dok. Istimewa) BI bersama Botasupal DIY juga mengingatkan masyarakat agar ikut berperan dalam mencegah peredaran uang palsu. Salah satunya dengan memastikan keaslian uang Rupiah menggunakan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Masyarakat yang menemukan atau menerima uang yang diketahui maupun diragukan keasliannya diminta tidak kembali mengedarkannya.
Uang tersebut dapat diklarifikasi kepada Bank Indonesia atau dilaporkan kepada pihak kepolisian. Selain menjaga keaslian, masyarakat juga diminta merawat kondisi fisik uang rupiah melalui gerakan Rawat Rupiahdengan menerapkan 5 Jangan. Kelima hal tersebut yakni Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
Perawatan tersebut dinilai penting agar kualitas fisik uang tetap terjaga sehingga Rupiah mudah dikenali dan digunakan dalam transaksi. Sri menegaskan BI bersama seluruh unsur Botasupal, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan terus memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran Rupiah palsu.
Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan simbol kedaulatan Indonesia.
3. Libatkan banyak lembaga
Pemusnahan uang palsu di DIY. (Dok. Istimewa) Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dari berbagai lembaga, termasuk Kepala BINDA DIY, Dirreskrimsus Polda DIY, Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DIY, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DIY, serta Hakim Madya Utama Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
Hadir pula Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Direktur Utama BPD DIY, Kepala Sekretariat Perwakilan Kementerian Keuangan DIY, pimpinan perbankan DIY, dan PJPUR DIY.
Menurut Sri, kolaborasi tersebut penting untuk memperkuat upaya pemberantasan Rupiah palsu sekaligus menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


















