Bantul, IDN Times - Satlantas Polres Bantul membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), tanpa turun dari kendaraan atau disebut layanan SIM drive thru.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan dengan pelayanan kilat, para pemohon perpanjangan SIM tidak perlu repot antre. Bahkan pemohon tidak perlu turun dari kendaraan baik roda dua maupun roda empat saat menyerahkan berkas dan foto. Semuanya bisa dilayani oleh petugas meskipun pemohon berada di atas kendaraan.
"Perpanjang layanan SIM drive thru ini, hanya memakan waktu sekitar 5 menit," katanya dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (1/8/2023).