Bantul, IDN Times - Penyelidikan kasus kecelakaan maut di Jalan Imogiri-Dlingo terus dilakukan Polres Bantul. Kini jajaran Polres Bantul bakal mendalami izin penyelenggaraan angkutan pariwisata dari bus yang menabrak tebing hingga mengakibatkan 13 orang meninggal pada, Minggu (6/2/2022).
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan kendaraan, didapati bahwa Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Pariwisata pada bus Mercedes Benz dengan Nopol AD-1507-EH itu berlaku sampai 1 Juli 2021.
"Kami juga menemukan fakta di lapangan terkait dengan izin angkutan itu. Tadi sudah rapat koordinasi bersama. Itu juga akan kami cek apakah ada implikasinya dengan kecelakaan bus ataukah hanya administrasi saja," kata Kapolres dikutip Antara, Senin (7/2/2022).
