Bantul, IDN Times - Selama bulan Januari hingga bulan November 2023, jajaran Polres Bantul menyita sekitar 2.166 knalpot brong.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan kendaraan yang terjaring razia akan disita. Pemilik motor harus mengganti dengan knalpot standar di Mapolres Bantul sebelum mengambil kendaraan.
"Tindakan tegas terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong ini, sebab masyarakat dan pengguna jalan mengadu, mengeluh dengan suara bising dari knalpot brong," katanya, Kamis (23/11/2023).
