Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Dok. IDN Times)

Kulon Progo, IDN Times - Jumlah petugas pengawas tempat pemungutan suara yang akan bertugas di Kabupaten Kulon Progo masih kurang. Sejumlah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di Kabupaten Kulon Progo, memperpanjang tahapan pendaftaran setelah pendaftaran ditutup pada Sabtu (6/1/2023) pukul 23.59 WIB.

Menurut Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, perpanjangan pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) karena belum semua TPS di Kulon Progo ada pendaftarnya.

“Secara agregat, jumlah keseluruhan pendaftar PTPS se-Kulon Progo mencapai 1.371. Ini jauh melampaui kebutuhan, yakni 1.302 pengawas TPS. Namun, dasar melakukan perpanjangan basisnya adalah TPS. Jika di suatu TPS belum ada yang mendaftar, meski di kalurahan tersebut pendaftarnya melampaui kebutuhan, sesuai petunjuk teknis dari Bawaslu RI, kami melakukan perpanjangan pendaftaran," kata Marwanto.

 

1. Bawaslu optimistis kebutuhan pengawas terpenuhi

Marwanto menambahkan sejumlah panwascam yang melakukan perpanjangan pendaftaran pengawas TPS adalah Wates, Galur, Lendah, Sentolo, Nanggulan, dan Kokap.

"Kami optimistis pada akhirnya kebutuhan pengawas TPS akan terpenuhi sesuai kebutuhan. Sesuai dengan Juknis Bawaslu RI, perpanjangan pendaftaran dilakukan hingga besok Senin (8/1/2023)," ucapnya dikutip Antara. 

 

2. Tidak semua panwascam perpanjang pendaftaran

Editorial Team

Tonton lebih seru di