Kronologi Perempuan Meninggal Usai Suntik Filler Payudara di Salon

Sleman, IDN Times - Polresta Sleman mengungkap kronologi peristiwa seorang perempuan warga Jetis Kota Yogyakarta PK (27) meninggal dunia usai menjalani suntik filler payudara di Salon Ricardo, kawasan Tambakbayan, Depok, Sleman, Sabtu (25/5/2024). Polisi juga membeberkan tarif yang dikenakan kepada korban dalam praktik medis ilegal ini. Berikut fakta dan kronologi kejadian:
1. Pemilik salon akui belum pernah suntik filler payudara
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menerangkan, antara korban dan salah seorang pelaku, yakni pemilik salon berinisial SMT (40) sempat berkonsultasi perihal suntik filler payudara pada Jumat (24/5/2024), atau sehari sebelum kejadian.
Korban mengonsultasikan kepada SMT untuk mengetahui berapa banyak cairan silikon yang akan disuntikkan ke payudaranya. Polisi menambahkan pelaku tidak memiliki latar belakang medis.
"Dia (korban) sampaikan bisa enggak filler payudara, (dijawab) wah belum pernah, yang dia (salon) pernah itu cuma hidung, dan dagu. Mungkin setelah itu diskusi mungkin bisa, akhirnya menyanggupi itu," kata Riski di Mapolresta Sleman.
2. Dipatok tarif Rp12,5 juta, kejang usai suntikan kedua
Kala itu, pihak salon dan korban juga membicarakan soal tarif. Keduanya menyepakati dilakukan suntik cairan silikon sebanyak 500 cc dengan tarif Rp2,5 juta per 100 cc silikon.
PK mendatangi salon untuk kedua kalinya untuk dilakukan suntik pada Sabtu (25/5/2024) siang. Proses penyuntikkan 100 cc silikon pertama berjalan normal. Tak ada tanda-tanda kelainan kesehatan pada korban.
Akan tetapi sesaat setelah suntikan kedua, korban mulai mengalami kejang. "Pas udah disuntik 100 cc yang kedua baru kejang-kejang," sambung Riski.
3. Salon dipasang garis polisi
Korban yang merupakan seorang ASN ini dibawa ke Rumah Sakit Sadewa, dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah disuntik. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan SMT serta salah seorang pegawai salon, EK (36) sebagai tersangka. EK memiliki riwayat sebagai perawat, dan pernah bekerja di sebuah rumah sakit namun keluar sejak dua tahun lalu.
Riksi menyebut, saat ini Salon Ricardo sudah ditutup dan dipasang garis polisi. Petugas turut menyita spanduk salon sebagai barang bukti.
"Kita sudah menyita spanduknya, kemarin spanduk itu enggak ada di situ. Maksudnya kayak suntik payudara itu gak ada tapi sepertinya ini dari omongan, mulut ke mulut, maksudnya orang tahu itu dari mulut ke mulut," jelas Riski.
Kedua pelaku diduga melanggar Undang-undang kesehatan. Mereka terancam 15 tahun pidana penjara.