Sleman, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman menambah aturan lokasi yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Aturan tambahan tersebut menyebutkan APK tidak boleh dipasang di kawasan cagar budaya.
"Sepengatahuan saya (larangan pemasangan APK di cagar budaya) baru tahun ini. Bagaimana pun saya pikir itu vital lah," ujar Divisi Sosialisasi, Partisipasi, Masyarakat, dan SDM KPU Sleman, Huda Al Amna, Rabu (6/12/2023).