Sleman, IDN Times - PT. Jujur Kinarya Projo, vendor penyedia snack saat pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis (25/1/2024), menggugat dua pejabat KPU Sleman, yaitu Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Sleman Meirino Setyaji. Gugatan perdata diajukan di Pengadilan Sleman dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman, Rabu (24/4/2024).
"Gugatan perbuatan melawan hukum serta ganti kerugian. Ada kerugian materil dan imateril," kata kuasa hukum PT Jujur Kinarya Projo, Kunto Wisnu Aji.
Diungkapkan Kunto untuk kerugian nonmateriil, KPU Sleman digugat membayar kerugian Rp5 miliar. Menurutnya kerugian imaterial tidak bisa dihitung dengan uang, sehingga pihaknya menaksir sekitar Rp5 miliar. "Karena dampaknya sudah viral. Kemudian imateriilnya supaya KPU Sleman menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami, melalui media secara terbuka," ujar Kunto.