Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPU Kota Jogja Targetkan Coklit Kelar Lebih Cepat dari Batas Waktu

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)
Intinya sih...
  • KPU Yogyakarta menargetkan coklit selesai sebelum 24 Juli 2024
  • Proses coklit pada 3 kecamatan mencapai 100 persen, sementara sisanya rata-rata mencapai 97,5 persen
  • 1.234 pantarlih diterjunkan untuk coklit terhadap 322.305 calon pemilih, dengan penambahan sekitar 660 pemilih dari data Pilpres atau Pileg 2024

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menargetkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) selesai lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan. Mereka mematok target proses coklit kelar pada 17 Juli 2024 atau sepekan sebelum batas waktu akhir 24 Juli.

1. Punya waktu buat evaluasi

Ilustrasi Petugas Pantarlih didampingi Pengawas Kelurahan Desa (PKD), melakukan coklit dan pemasangan stiker ke rumah warga (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Yogyakarta Zuhad Najamuddin menuturkan, target itu dipatok melihat proses coklit pada tiga kecamatan di Kota Yogyakarta yang sudah mencapai 100 persen. Sementara, 11 kecamatan sisanya mencapai 97,5 persen secara rata-rata.

"Kami target hari ini (17 Juli) sudah bisa mencapai 100 persen," kata Zuhad, Rabu (17/7/2024). "Harapannya kami tinggal merapikan data dan memperbaiki, mengoreksi kalau ada beberapa data yang kurang," sambung dia menjelaskan latar belakang target yang lebih cepat dari tenggat waktu ini.

2. Penambahan 660 pemilih

Ilustrasi Pantarlih memasang stiker saat melakukan Coklit (ANTARA FOTO/Hasrul Said)

Sepanjang coklit ini, KPU Yogyakarta menerjunkan 1.234 pantarlih untuk melakukan pencocokan dan penelitian sejak 24 Juni terhadap 322.305 calon pemilih sesuai data dari Kemendagri yang disinkronisasi dengan DPT Pemilu 2024.

"Ada penambahan sekitar 660 pemilih dari data pemilih Pilpres atau Pileg 2024 lalu," kata dia.

3. Lagi-lagi alamat tak sesuai

Ilustrasi petugas Pantarlih saat melakukan coklit. (IDN Times/Bramanta Pamungkas)

Sejumlah petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), diakui Zuhad, dalam proses coklit ini masih sering kali menjumpai kendala.

Salah satunya adalah temuan di lapangan soal warga yang tak tinggal sesuai identitas kependudukan atau KTP yang dimiliki.

"Alamatnya di Kota Yogyakarta, tapi yang bersangkutan tidak tinggal di Kota Yogyakarta," imbuhnya.

Dalam penyelesaiannya, kata Zuhad, KPU meminta pantarlih berkoordinasi dengan pengurus wilayah RT/RW setempat untuk mengetahui keberadaan warga yang bersangkutan.

Apabila warga yang bersangkutan tak ditemukan, maka stiker coklit tak ditempelkan ke rumah warga tersebut.

"Kalau memang tidak bisa menemukan nanti stiker coklit atau tanda bukti coklit akan kami berikan kepada ketua RT atau RW," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tunggul Kumoro Damarjati
EditorTunggul Kumoro Damarjati
Follow Us