Ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)
Adapun syarat dari jalur perseorangan, menurut Harsya, bakal calon harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memberikan bukti dukungan berupa KTP pendukung.
Mereka yang hendak maju di Pilkada Yogyakarta 2024 minimal mengantongi 27.340 dukungan. Angka itu adalah 8,5 persen dari jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kota Yogyakarta sebanyak 321.645 orang.
Selanjutnya, masyarakat yang hendak berkontestasi pada Pilkada 2024 bisa mengunduh formulir dukungan calon perseorangan melalui laman resmi KPU Kota Yogyakarta.
Formulir tersebut ditujukan kepada pendukung agar diisi data diri sekaligus lampiran bukti kartu identitas berupa KTP disertai tanda tangan basah. Kemudian, diunggah secara daring melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Tugas kami menginformasikan, mensosialisasikan kepada warga yang memiliki hak pilih untuk menggunakan haknya untuk dipilih melalui jalur perseorangan," ungkap Harsya.