Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya sih...

  • KPU DIY siap membuka pendaftaran calon kepala daerah selama 3 hari mulai 27-29 Agustus 2024
  • Peraturan KPU nomor 10 tahun 2024 telah disosialisasikan, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Ada dua perubahan penting dalam PKPU baru terkait ambang batas pencalonan partai politik dan penghitungan usia minimal calon kepala daerah

Yogyakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyebut KPU Kabupaten/kota sudah menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2024, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Kabupaten/Kota disebut siap membuka pendaftaran calon kepala daerah, selama tiga hari mulai Selasa (27/8/2024) – Kamis (29/8/2024).
 
“Memang kita langsung menyesuaikan terkait syarat pencalonan, dan PKPU Nomor 10 tahun 2024. Ada dua poin perubahan sebagaimana putusan MK,” ungkap Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, Senin (26/8/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di