ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)
Sedangkan untuk PSL pada tiga TPS di Sleman dilatarbelakangi satu masalah serupa. Yakni, ada pemilih yang hanya diberikan empat surat suara dari haknya sebanyak lima surat suara.
Pemilih tersebut, nantinya akan diundang kembali untuk mencoblos surat suara yang belum mereka peroleh saat hari coblosan kemarin. Hanya saja, KPU melihat sebuah masalah di sini, yakni soal asas kerahasiaan yang bisa saja tak terpenuhi.
"Ya kan cuma satu orang (per TPS pelaksana PSL) dikasih satu surat suara. Begitu dibacakan yang dicoblos siapa kan ketahuan, itu yang kurang surat suara DPR kabupaten ada, provinsi ada. Tiga TPS itu kurang satu-satu. Ketika ini dilaksanakan yang harus dipertimbangkan menjaga asas pemilu langsung, bebas, rahasia itu," jelasnya.
Maka dari itu, KPU DIY sejauh ini masih melakukan kajian agar bagaimana asas kerahasiaan ini bisa tetap terjaga.