Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPU Batasi Kampanye di Medsos Pakai 20 Akun Tiap Platform

KPU Batasi Kampanye di Medsos Pakai 20 Akun Tiap Platform
Ilustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)
Share Article

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membatasi pemakaian akun media sosial peserta Pemilu 2024 maksimal sebanyak 20 akun untuk setiap jenis platform sebagai sarana kampanye.

"Lebih dari itu enggak boleh," kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta belum lama ini.

1. Harus akun resmi

Kantor KPU DIY. (IDN Times/Pito Agustin Rudiana)
Kantor KPU DIY. (IDN Times/Pito Agustin Rudiana)

Shidqi menjelaskan, pendaftaran akun resmi milik peserta Pemilu 2024 itu sudah ditutup sejak akhir pekan lalu. Mengacu ke PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye di media sosial bisa dilaksanakan mulai hari ini, Selasa, 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Hanya saja, untuk pemasangan iklan kampanye di medsos atau media massa baru diizinkan per 21 Januari 2024.

"Yang dipakai kampanye akun yang resmi semua," tegas Shidqi.

2. Jangan dipakai di luar masa kampanye

ilustrasi media sosial (pixabay.com/LoboStudioHamburg)
ilustrasi media sosial (pixabay.com/LoboStudioHamburg)

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu DIY, Umi Illiyina, menambahkan sejak tanggal 28 November 2023 pula aktivitas kampanye di medsos mulai dipelototi oleh Bawaslu setempat.

Umi menuturkan, Bawaslu DIY bakal memastikan jika seluruh akun medsos yang dipakai sarana kampanye sudah terdaftar di KPU.

"Bawaslu juga memastikan kampanye di medsos tidak boleh dilakukan sesudah masa kampanye," kata Umi.

3. Dilarang SARA!

Ilustrasi SARA (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi SARA (IDN Times/Mardya Shakti)

Hal yang tak luput dari pengawasan Bawaslu adalah pemakaian medsos yang bebas dari unsur menghasut, mengadu domba, serta mengganggu ketertiban umum sepanjang masa kampanye.

Kata Umi, ini sesuai dengan Pasal 280 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kampanye tidak boleh menghina suku, agama, ras, antargolongan (SARA) peserta lain.

"Larangan-larangan itu juga berlaku untuk kampanye di media sosial," tutup Umi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Tunggul Kumoro Damarjati
EditorTunggul Kumoro Damarjati

Latest News Jogja

See More

Polda DIY Mediasi Masalah Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

27 Mei 2026, 02:39 WIBNews