Sekda Bantul Tak Larang ASN Ikut Kampanye Umum, Asal...

Bantul, IDN Times - Menjelang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 28 November 2023, Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan seluruh aparatur sipil negara (ASN) netral dalam Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024).
"Jadi saya membacakan ikrar netralitas ASN dalam pemilu serentak dan pemilu kada atau pilkada yang rencananya akan digelar pada September 2024 yang akan datang," ucap Sekretaris Daerah (Sekda Bantul), Agus Budi Raharja, Senin (27/11/2023).
1. Boleh ikuti kampanye umum jika sekadar ingin tahu visi dan misi

Agus Budi mengatakan ASN tidak boleh mengajak, membawa simbol-simbol, memengaruhi dan melakukan intimidasi untuk memilih parpol, calon legislatif, calon DPD hingga capres-cawapres tertentu. Namun, ASN masih diperbolehkan hadir dalam kampanye umum yang digelar oleh partai atau capres-cawapres, sepanjang untuk ingin mengetahui visi dan misi serta program dari partai politik, caleg, maupun capres-cawapres.
"Kalau sekadar datang ke rapat umum boleh, tapi jangan membawa atribut tanpa mengajak ndak masalah karena ASN punya hak pilih. Kalau mendengarkan program kerja kan ndak masalah," ucapnya.
2. Satgas akan memantau ASN yang berperilaku tak netral

Agus Budi melanjutkan, pihaknya telah membentuk satgas kenetralan ASN yang dipimpin oleh kepala masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga kepala OPD bertanggung jawab terhadap netralitas ASN di bawahnya.
"Ya kalau ada ASN yang tidak netral maka yang saya panggil pertama kali ya kepala OPD-nya. Saya tegur duluan," ujarnya.
Lebih lanjut, jika rapat umum berlangsung pada jam kerja maka ASN yang bersangkutan jelas tidak perlu ikut sebab sedang menjalankan tugas.
"Jelas sedang jam kerja, lah ngapain ikut kampanye umum," pungkas dia.
3. APDESI Bantul ingatkan perangkat desa harus netral dalam pemilu

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bantul, Mahardi Badrun, kembali mengingatkan kepada perangkat desa atau kalurahan agar netral selama pemilu. Hal ini sudah menjadi kewajiban perangkat desa seperti halnya ASN.
"Kalau mau hadir tanpa atribut, tidak mengajak, memilih, atau mengintimidasi warga untuk memilih seseorang, ya silakan saja. Sebab perangkat desa punya hak politik namun hak tersebut tidak perlu kemudian melakukan politik praktis," katanya.















