Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Bantul, IDN Times - ‎Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul melakukan verifikasi administrasi bagi bakal calon legislatif (bacaleg) pengganti yang diajukan oleh partai politik. 

Hasil dari verifikasi administrasi ditemukan dua bacaleg pengganti tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.‎

1. Tak miliki waktu untuk perbaikan

Ketua KPU Bantul Joko Santosa. (IDN Times/Daruwaskita)

Plt. Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan bacaleg pengganti tidak mempunyai waktu untuk memperbaiki kekurangan. 

"Tidak ada masa untuk perbaikan kelengkapan persyaratan administrasi bagi bacaleg pengganti, dan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya, Senin (16/10/2023).

2. Dipastikan dicoret dari DCT‎

Editorial Team

Tonton lebih seru di