KPU Bantul Sebut 2 Bacaleg Pengganti Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat

Bantul, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul melakukan verifikasi administrasi bagi bakal calon legislatif (bacaleg) pengganti yang diajukan oleh partai politik.
Hasil dari verifikasi administrasi ditemukan dua bacaleg pengganti tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
1. Tak miliki waktu untuk perbaikan

Plt. Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan bacaleg pengganti tidak mempunyai waktu untuk memperbaiki kekurangan.
"Tidak ada masa untuk perbaikan kelengkapan persyaratan administrasi bagi bacaleg pengganti, dan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya, Senin (16/10/2023).
2. Dipastikan dicoret dari DCT

Menurutnya saat bacaleg pengganti dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka dipastikan tidak akan masuk dalam daftar caleg tetap atau DTC yang akan ditetapkan KPU Bantul pada 3 November 2023.
"Ya namanya hilang dari DCT karena tidak memenuhi syarat administrasi," ungkapnya.
3. Jumlah caleg berkurang

Dengan peristiwa tersebut, Joko Santosa memastikan jumlah caleg yang akan ditetapkan berkurang sebanyak dua orang. "Hanya jumlah caleg yang ada di daerah pemilihan bacaleg pengganti dinyatakan TMS yang akan berkurang jumlahnya. Jadi nantinya jumlah bacaleg yang akan ditetapkan dalam DCT berkurang dari 554 menjadi 552 orang," ujarnya.