Yogyakarta, IDN Times - Produk minyak goreng subsidi dengan merek MinyaKita akhir-akhir ini sulit didapatkan di pasaran. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII pun turut menyoroti permasalahan tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII, Kamal Barok, mengingatkan kepada pelaku usaha agar tidak ada praktik tying minyak goreng. "Selain melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 juga memberatkan masyarakat," kata Kamal, Rabu (8/2/2023).