Sleman, IDN Times - Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BP3MI DIY) memulangkan seorang warga Kantongan, Triharjo, Kapanewon Sleman. Warga berinisial TW tersebut dipulangkan dari Penang, Malaysia, Jumat (28/7/2023).
TW diduga menjadi korban TPPO dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal atau nonprosedural. “Kami menerima laporan dari pihak keluarga Korban di awal Juni, kemudian kami segera berkoordinasi dengan BP3MI DIY dan Konsulat Jenderal RI di Penang Malaysia untuk mengupayakan kepulangan Saudari TW," kata Kepala Dinas P3AP2KB yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman, Wildan Solichin.