Korban dan Pelaku Kecelakaan Sesama Mahasiswa UGM, Ini Sikap Rektorat

- Mahasiswa UGM meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di Sleman
- UGM serahkan penanganan kasus ke Polresta Sleman, tidak akan melakukan intervensi
- Komunikasi aktif dengan keluarga korban dan mahasiswa FEB, UGM tegaskan tidak membedakan penanganan berdasarkan status sosial
Sleman, IDN TImes - Argo Aricko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2024 meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu dini hari (24/5/2025), di kawasan Jalan Palagan, Sleman. Korban meninggal dunia diduga ditabrak oleh sesama mahasiswa UGM, dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), Christiano Pengarapenta Tarigan.
Sekretaris Universitas Andi Sandi, menjelaskan proses penanganan hukum atas kasus kecelakaan tersebut saat ini berada dalam kewenangan Polresta Sleman, khususnya Satuan Lalu Lintas. UGM memastikan seluruh pihak yang terkait, baik dari Fakultas Hukum maupun Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), memberikan dukungan penuh terhadap jalannya penyelidikan.
Koordinasi menurut Sandi, terus dilakukan pimpinan universitas bersama kedua fakultas untuk memastikan keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. “Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menindaklanjuti penanganan yang sedang dilakukan di Polresta Sleman,” jelas Andi Sandi dalam konferensi pers yang digelar daring, Selasa (27/5/2025).
Menurut Sandi, UGM tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Terkait kunjungan fakultas, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), dan K5L ke kantor kepolisian untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus serta memastikan bahwa semua tahapan berjalan sesuai prosedur.
Pihak universitas dan fakultas juga memastikan tidak ada jaminan atau perlakuan khusus kepada siapapun yang terlibat dalam kasus ini. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada pihak kepolisian dan berkomitmen untuk memantau agar semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Andi Sandi.
1. UGM komunikasi dengan keluarga korban

Sandi menambahkan, pihak universitas telah menjalin komunikasi aktif dengan keluarga korban dan menyiapkan langkah pendampingan. Andi Sandi berujar dukungan emosional, administratif, dan logistik telah diberikan, termasuk saat pelepasan jenazah almarhum. Sementara itu, untuk keluarga mahasiswa dari FEB, komunikasi masih terus diupayakan seiring perkembangan proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kami telah berkoordinasi dengan kedua fakultas, dan segala langkah yang diambil selalu dalam semangat mendukung penanganan yang patuh hukum dan menghargai perasaan seluruh pihak yang terdampak,” ujarnya.
2. Kampus tidak bedakan penanganan berdasarkan status sosial

Terkait narasi yang berkembang di media sosial mengenai latar belakang sosial salah satu mahasiswa yang terlibat, UGM menegaskan bahwa institusi tidak akan membedakan penanganan berdasarkan status sosial. ia mengungkapkan setiap proses harus didasarkan pada prinsip kesetaraan di mata hukum dan transparansi dalam pelaksanaannya. Pemantauan internal terus dilakukan untuk memastikan akuntabilitas publik tetap dijaga.
“Kami tidak punya niatan, apalagi tindakan, untuk memengaruhi proses hukum; seluruhnya adalah ranah kepolisian dan kami menghormatinya sepenuhnya,” ungkapnya.
Sejauh ini, kata Sandi, belum ada komunikasi resmi dari pihak keluarga mahasiswa FEB kepada universitas terkait kemungkinan mediasi atau langkah lainnya. Namun, UGM menyatakan bahwa jalur penyelesaian, bila ada, tetap berada dalam ranah kepolisian sebagai otoritas hukum yang sah. UGM tidak akan melakukan langkah apapun yang dapat ditafsirkan sebagai upaya memengaruhi jalannya penyelidikan. “Proses apapun, termasuk kemungkinan mediasi, adalah bagian dari kewenangan aparat penegak hukum, dan kami tetap konsisten untuk tidak mengintervensi,” kata Andi Sandi.
3. UGM tunggu proses hukum yang bersifat tetap

Andi Sandi juga menanggapi pertanyaan wartawan seputar sanksi atau pencabutan status mahasiswa FEB UGM yang terlibat sebagai pelaku yang menabrak korban hingga meninggal dunia. Ia menyatakan tindakan institusional baru dapat dilakukan setelah adanya putusan hukum yang bersifat tetap.
UGM memegang prinsip praduga tak bersalah dan akan bertindak berdasarkan peraturan akademik yang berlaku, khususnya tata perilaku mahasiswa. Langkah disipliner akan diambil sesuai mekanisme resmi yang berlaku di lingkungan kampus.
“Kami menunggu proses hukum selesai, dan jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka kami akan menindaklanjutinya sesuai tata tertib yang berlaku di UGM,” ungkapnya.