Yogyakarta, IDN Times - Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City Regency (PPAMCR) belum juga mendapat kejelasan soal hak legalitas kepemilikan apartemen mereka. Mereka pun momohon Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, turun tangan membantu korban menyelesaikan masalah apartemen Malioboro City Regency.
"Kami mohon agar Ngarsa Dalem (Sri Sultan HB X), saatnya turun tangan, dan turut serta membantu masyarakat yang menjadi korban, agar dapat segera mendapatkan legalitas nya berupa SHM SRS para konsumen selama ini sudah bersabar 10 tahun menunggu untuk mendapatkan legalitas kepemilikan," jelas Koordinator PPAMCR, Edi Hardiyanto, Sabtu (9/3/2024).