Yogyakarta, IDN Times - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) mendukung proses hukum terkait penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Pemda DIY juga diminta untuk merumuskan prosedur sederhana proses perizinan.
"Komisi A DPRD DIY prihatin dengan penyalahgunaan tanah kas desa, menghormati dan sepenuhnya berikan dukungan ke proses hukum oleh kejaksaan dan aparat penegak hukum lain," kata Ketua Komisi A DPRD DIY, Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, Rabu (19/7/2023).
