Kewajiban Pakai Masker Dicabut, Ini Respons Dinkes Bantul

Bantul, IDN Times - Pemerintah Pusat melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE tersebut ditetapkan pada 9 Juni 2023 tersebut mengatur tentang pencabutan kewajiban penggunaan masker.
Lalu bagaimana tanggapan Dinas Kesehatan Bantul terkait pencabutan aturan mengenakan masker dari pemerintah pusat tersebut?
1. Masyarakat diminta lebih bijak sikapi pencabutan mengenakan masker
Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Agus Tri Widiyantara, mengatakan dengan aturan pencabutan mengenakan masker saat perjalanan atau di ruang publik oleh pemerintah pusat diharapkan masyarakat menyikapinya dengan lebih bijak.
"Dalam kondisi normal atau keadaan sehat, masyarakat tidak masalah melepas masker," ujarnya, Senin (12/6/2023).