Bantul, IDN Times - Pemerintah Pusat melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE tersebut ditetapkan pada 9 Juni 2023 tersebut mengatur tentang pencabutan kewajiban penggunaan masker.
Lalu bagaimana tanggapan Dinas Kesehatan Bantul terkait pencabutan aturan mengenakan masker dari pemerintah pusat tersebut?