Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi memakai masker. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Bantul, IDN Times - ‎Pemerintah Pusat melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE tersebut ditetapkan pada 9 Juni 2023 tersebut mengatur tentang pencabutan kewajiban penggunaan masker.‎

Lalu bagaimana tanggapan Dinas Kesehatan Bantul terkait pencabutan aturan mengenakan masker dari pemerintah pusat tersebut? 

1. Masyarakat diminta lebih bijak sikapi pencabutan mengenakan masker

Kepala Dinkes Bantul, dr. Agus TW. (IDN Times/Daruwaskita

Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Agus Tri Widiyantara, mengatakan dengan aturan pencabutan mengenakan masker saat perjalanan atau di ruang publik oleh pemerintah pusat diharapkan masyarakat menyikapinya dengan lebih bijak.

"Dalam kondisi normal atau keadaan sehat, masyarakat tidak masalah melepas masker," ujarnya, Senin (12/6/2023).

2. Dalam kondisi sakit maupun rentan tertular penyakit lebih baik menggunakan masker‎

Editorial Team

Tonton lebih seru di