Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Kompleks Kepatihan. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Dalam Pasal 5 Perwal tersebut, disebutkan barangsiapa yang tak mengenakan masker di tempat umum dikenai denda sebesar Rp100 ribu.
"Sanksi denda adalah opsi, maksudnya adalah ada beberapa sanksi. Misalnya, teguran lisan atau teguran hingga opsi terakhir adalah denda Rp 100 ribu," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Senin (6/7/2020).
Memang, dalam Perwal itu sanksi materi cuma satu di antaranya. Tiga lainnya, antara lain teguran lisan, teguran tertulis, atau kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum.
Lebih jauh, Heroe yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta itu menekankan, bahwa wewenang pemberian sanksi ada di jajaran Satpol PP setempat.
Satuan Polisi Pamong Praja nantinya yang menentukan jenis sanksi berdasakan tingkat pelanggarannya.
"Apakah cukup hanya diberikan sanksi teguran atau hingga didenda," pungkasnya.