Keracunan MBG di Bantul, JPW Desak Sanksi Pidana bagi SPPG

- Ratusan siswa di Bantul diduga keracunan setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disediakan tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
- Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polres Bantul memproses hukum SPPG yang diduga lalai hingga menyebabkan siswa dan guru menjadi korban.
- JPW menilai sanksi pidana perlu diterapkan agar SPPG lebih berhati-hati serta wajib menanggung biaya pengobatan korban keracunan MBG.
Bantul, IDN Times - Dalam periode awal hingga pertengahan April 2026, ratusan siswa di Kapanewon Pundong dan Jetis, Kabupaten Bantul, diduga mengalami keracunan usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilayani tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni SPPG Srihardono 1, SPPG Srihardono 2, serta SPPG di Jalan Parangtritis KM 15, Padukuhan Kategan, Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis.
Jogja Police Watch (JPW) menyatakan prihatin atas kasus tersebut. JPW menilai belum ada sanksi tegas, khususnya pidana, terhadap SPPG yang diduga lalai hingga menyebabkan siswa dan guru menjadi korban.
"Apakah sanksi pidana bagi SPPG harus menunggu ada siswa atau guru yang meninggal akibat mengkonsumsi MBG?," kata Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, Selasa (14/4/2026).
1. JPW desak polisi pidanakan SPPG yang sebabkan siswa dan guru keracunan MBG

Kamba menilai kepolisian, dalam hal ini Polres Bantul, perlu melakukan proses hukum terhadap SPPG yang diduga lalai sebagai penyedia menu MBG.
"Kami mendesak pihak kepolisian turun tangan untuk menyelidiki kasus dugaan keracunan yang diduga dari menu MBG di Kabupaten Bantul dan memproses hukumnya," ucapnya.
2. SPPG tanggung biaya berobat pasien korban keracunan MBG

Kamba menegaskan jika dalam proses hukum ditemukan adanya kelalaian oleh SPPG sebagai penyedia jasa, maka perlu diberikan sanksi hukum, tidak hanya penutupan sementara seperti yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN).
"Selain itu juga perlu juga diterapkan sanksi dapat berupa segala biaya pengobatan korban keracunan harus ditanggung oleh pihak SPPG yang menyalurkan MBG," tandasnya.
"Enak sekali SPPG tidak tanggung biaya korban keracunan MBG. Apalagi kadang Pemkab atau Pemkot yang tanggung biaya pengobatan korban keracunan MBG," tambahnya.
3. Sanksi pidana bagi SPPG agar agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyediakan menu MBG bagi siswa dan guru

Kamba menambahkan, sanksi pidana bagi SPPG yang terbukti lalai dapat menjadi pembelajaran bagi SPPG lain agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyediakan menu MBG bagi siswa dan guru.
"Saya kira polisi jangan hanya tegas ketika ada acara tertentu dari warga kemudian ada tamu yang konsumsi makanan dan keracunan sangat sigap turun ke lapangan dan memproses hukum penyedia kateringnya. Namun ketika SPPG menyediakan MBG kemudian siswa dan guru keracunan gamang untuk memproses hukumnya," tandasnya.


















