Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD), Selasa (17/6/2023) (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Menurut Kamba, penetapan tersangka Krido Suprayitno ini sesuai dengan prediksi Jogja Corruption Watch (JCW) saat tim Kejati DIY melakukan penggeledahan di kantor Dispertaru DIY dan rumah pribadi milik Krido Suprayitno pada pekan lalu.
JCW berharap dengan ditetapkannya Krido Supratyitno sebagai tersangka menjadi pintu masuk bagi Kejati DIY untuk mengungkap pelaku lainnya dan menelusuri aliran dana ke pihak mana saja. Hal ini penting agar penegakan hukum yang menjerat Krido Suprayitno tidak hanya berhenti pada Krido Suprayitno.
"Kasus ini harus diusut tuntas jangan berhenti pada Krido Suprayitno saja tetapi dugaan keterlibatan pihak lain harus dikembangkan dan diusut tuntas secara profesional dan transparan," ujarnya.