Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. Kejati DIY menahan Kepala Dispertaru DIY terkait kasus mafia tanah kas desa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi penyalahgunaan Tanah Kas Desa. Krido Suprayitno diduga menerima uang suap sebesar Rp4,7 miliar dari Robinson Saalino yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa.

 

1. Langkah Kejati DIY diapresiasi

Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba. (IDN Times)

Jogja Corruption Watch mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang menetapkan Krido Suprayitno (KS) sebagai tersangka. Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, berharap Kejati DIY dapat menelusuri "ikan" yang lebih besar dalam kasus dugaan penyelewengan tanah kas desa. 

"Tim Kejati DIY harus masuk ke 'anak tangga' selanjutnya," kata Baharuddin Kamba dalam pernyatannya, Selasa (19/7/2023).

2. JCW berharap Kejati bisa mengungkap pelaku lainnya

Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD), Selasa (17/6/2023) (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Menurut Kamba, penetapan tersangka Krido Suprayitno ini sesuai dengan prediksi Jogja Corruption Watch (JCW) saat tim Kejati DIY melakukan penggeledahan di kantor Dispertaru DIY dan rumah pribadi milik Krido Suprayitno pada pekan lalu.

JCW berharap dengan ditetapkannya Krido Supratyitno sebagai tersangka menjadi pintu masuk bagi Kejati DIY untuk mengungkap pelaku lainnya dan menelusuri aliran dana ke pihak mana saja. Hal ini penting agar penegakan hukum yang menjerat Krido Suprayitno tidak hanya berhenti pada Krido Suprayitno.

"Kasus ini harus diusut tuntas jangan berhenti pada Krido Suprayitno saja tetapi dugaan keterlibatan pihak lain harus dikembangkan dan diusut tuntas secara profesional dan transparan," ujarnya.

3. Gubernur DIY diminta segera berhentikan Krido

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X saat menyampaikan sambutan pembukaan FKY 2022, di Pedestrian Teras Malioboro 1, Senin (12/9/2022). (IDN Times/Herlambang Jati).

Kamba mengungkapkan karena Krido Suprayitno status hukumnya sebagai tersangka, maka harus diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Propinsi DIY.

Ia mendesak Gubernur DIY Sri Sultan HB X harus segera memberhentikan sementara Krido Suprayitno sebagai PNS. "Jika nantinya Krido dinyatakan bersalah hingga putusan berkuatan hukum tetap, maka diberhentikan secara tidak hormat," ungkap Kamba.

Editorial Team