Gunungkidul, IDN Times - Kementerian Sosial mencoret 10.261 warga di Kabupaten Gunungkidul sehingga tidak bisa mendapat bantuan sosial. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kabupaten Gunungkidul meminta lurah dan panewu di 18 kecamatan/kapanewon untuk melakukan verifikasi faktual terhadap warga yang dicoret Kementerian Sosial.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos-PPPA Gunungkidul, Giyanto, membenarkan data penerima bantuan sosial yang dinonaktifkan sejak Agustus 2023. "Data terbaru sebanyak 10.261 jiwa telah dinonaktifkan secara otomatis dari daftar penerima bansos Kemensos RI," kata dia di Gunungkidul, Senin (18/9/2023).