Kementerian LH Minta Polemik Sampah di Yogyakarta Selesai Tahun ini

- Kementerian Lingkungan Hidup memberikan tenggat waktu kepada Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menyelesaikan polemik sampah.
- Pemkot akan meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah pada sejumlah unit pengolahan sampah untuk mengatasi tumpukan sampah di Kota Yogyakarta.
- Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan akan memanggil pejabat Pemkot Yogyakarta serta mengerahkan tim penyidik dan pengawas lingkungan hidup guna menyelidiki masalah sampah di kota tersebut.
Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memberikan tenggat waktu kepada Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menyelesaikan polemik sampah.
Hal ini dilakukan man yang dirasakan oleh Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq lantaran melihat tumpukan sampah yang menggunung di depo Mandala Krida, Semaki, Umbulharjo.
1. Target penyelesaian di akhir tahun
Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Ahmad Haryoko menyebut, Kementerian LH menuntut agar pemkot selesai menangani masalah sampah di Kota Gudeg selambat-lambatnya akhir tahun 2024.
"Kami diberi waktu paling tidak sampai akhir tahun," kata Haryoko, Jumat (22/11/2024).
2. Naikkan kapasitas unit pengolahan sampah

Menindaklanjuti instruksi itu, kata Haryoko, Pemkot bakal meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah pada sejumlah unit pengolahan sampah. Seiring pengoptimalan kapasitas tempat pembuangan sampah terpadu (TPST), pemkot menargetkan taka ada lagi sampah yang menumpuk di depo yang ada di Kota Yogyakarta.
"Kita berusaha untuk itu, sesuai dengan target yang dibebankan kementerian. Apapun yang kita miliki akan dioptimalkan," pungkasnya.
3. Saat sidak Menteri LH melihat sampah menggunung

Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bakal memanggil pejabat Pemkot Yogyakarta, bahkan mengerahkan tim penyidik serta pengawas lingkungan hidup guna menyelidiki masalah sampah di Kota Yogyakarta.
Ia merasa geram usai melihat tumpukan sampah di Depo Mandala Krida dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan Senin (18/11/2024) pagi. Menurutnya, pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta semrawut.
Mantan Dirjen Planologi KLHK itu pun tak segan akan menyeret pihak yang bertanggungjawab atau lalai atas permasalahan ini ke jalur hukum mengacu pada regulasi pengelolaan sampah.
"Jika terbukti ada pelanggaran, saya akan menyeret pihak yang bersalah ke jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008," kata Hanif.
Sementara, Pj Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto mengaku tak ambil pusing soal pernyataan Hanif yang akan memanggil pejabat pemkot guna mengusut polemik sampah ini.
Sugeng menjelaskan, masalah sampah di Kota Yogyakarta cukup rumit, dan menyebut situasi penumpukkan sampah di depo saat ini tak terelakkan. Salah satunya disebabkan faktor keterbatasan lahan di wilayah kota.