Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kementan: PMK Tahun ini Bukan Wabah, Tak Ada Ganti Rugi Potong Ternak

Ilustrasi hewan ternak. (IDN Times/Riyanto)
Intinya sih...
  • Kementerian Pertanian klaim penyebaran PMK tahun ini bukan kategori wabah, dengan kematian hewan ternak tidak terlalu banyak.
  • Pemerintah tidak sediakan skema ganti rugi bagi peternak yang memotong paksa ternak terjangkit PMK kali ini karena bukan kategori wabah.
  • Peternak diharapkan hidup damai dengan PMK melalui edukasi, vaksinasi, pengurangan risiko, dan rencana bulan vaksinasi PMK oleh pemerintah.

Sleman, IDN Times - Kementerian Pertanian mengklaim penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang belakangan menjangkiti ribuan hewan ternak di sejumlah wilayah Indonesia belum termasuk kategori wabah.

"Untuk tahun ini, karena memang tadi bukan wabah, kemudian juga kami melihat juga kematian secara nasional juga tidak terlalu banyak sebetulnya," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Agung Suganda, di Sleman, Sabtu (11/1/2025).

1. Tak ada skema ganti rugi potong paksa

Ilustrasi ternak sapi. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Agung membandingkan dengan gelombang penyebaran PMK pada 2022 lalu yang kata dia sampai menimbulkan angka kematian hewan ternak dalam jumlah besar.

Sampai-sampai, kata Agung, pemerintah pun kala itu menyediakan skema ganti rugi bagi peternak yang bersedia memotong ternak terjangkit PMK secara paksa.

Oleh karena bukan kategori wabah pula, pemerintah tidak menyediakan skema ganti rugi untuk peternak yang memotong paksa ternak terjangkit PMK kali ini.

"Sampai saat ini pemerintah belum ada skema untuk itu, karena memang kondisinya kita statusnya, status tertular. Jadi, beda dengan pada kondisi tahun 2022, dari kondisi bebas, kemudian ada wabah," ungkap Agung.

2. Angka kematian ternak menurun, peternak lebih pengalaman

Ilustrasi aktivitas pasar hewan sebelum ditutup akibat PMK. (IDN Times/Riyanto)

Lebih jauh, Agung beranggapan jika peternak sekarang lebih berpengalaman menghadapi PMK ketimbang tiga tahun lalu ketika penyakit ini mewabah.

"Dan kami terus berupaya untuk mengendalikan peningkatan kasus dan penyebaran PMK ini. Maka, kita harapkan kasus kematian terus menurun dan trennya memang menurun, sehingga sampai saat ini belum ada alokasi untuk ganti rugi (ternak potong paksa)," ucapnya.

3. Masih ada yang menolak ternaknya divaksinasi

Ilustrasi ternak sapi. (Dok. Fakultas Peternakan UGM)

Namun, dia juga tak menampik soal adanya para peternak di Jawa Tengah yang belum bersedia memberikan vaksinasi kepada ternaknya.

Edukasi perlu digencarkan agar kelak para peternak bisa 'hidup damai' dengan PMK, di samping melakukan langkah-langkah pengurangan risiko lainnya, macam menjaga kecukupan asupan vitamin, serta kebersihan kandang atau program biosecurity.

"Yang penting tidak boleh panik, kalau ternaknya sakit diisolasi dan diobati, tidak justru dijual, karena ini akan menyebarkan PMK dan terus meningkatkan kasus di lapangan," ucapnya.

Pemerintah sendiri, menurut Agung, berencana mencanangkan bulan vaksinasi PMK pada akhir Januari hingga awal Februari, kemudian Juli serta Agustus tahun ini.

"Nah inilah akan membentuk antibody komunal, dan kalau ini konsisten dilakukan, maka dalam kurun waktu tertentu, kita (kasus PMK) akan melandai, dan mungkin tidak akan ada kasus PMK menuju nanti kita pengakuan dari Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE), bebas PMK dalam kendalian atau FMD (Foot and Mouth Disease) official control program," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us