Tersangka WFMB (16) pelaku pembunuhan seorang perempuan di Ngemplak Sleman, dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (30/11/2021). (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan pelaku. Antara lain, obeng, dan palu besi, kemudian pakaian, tas, serta topi yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.
"Kami juga masih mencari gunting yang katanya dipakai untuk menusuk korban," ucap Burkan.
Dari kediaman WFMB pula, polisi berhasil menemukan mesin ATM yang diduga dicurinya dari SPBU Mangunan.
"Ada rangkaian pidana dari perampokan, perampasan, pembunuhan, dan juga kemungkinan pemerkosaan," tegas Burkan.
Pelaku, karena perbuatannya ini pun akhirnya oleh polisi dijerat pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Lalu, Pasal 351 ayat (3) KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.