Kejati Sita 2 Bidang Tanah Eks Kadispertaru DIY Pemberian Robinson

Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyita dua bidang tanah milik mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno yang terjerat kasus mafia tanah kas desa (TKD).
Dua bidang tanah itu berlokasi di Kelurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman.
1. Total seluas 1.800 meter persegi lebih pemberian Robinson
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menjelaskan, kedua bidang tanah itu resmi disita 27 September 2023 kemarin. "Telah dilakukan pemasangan plakat (pemberitahuan) penyitaan tanah pada 27 September 2023," kata Herwatan saat dihubungi, Minggu (1/10/2023).
Ia menambahkan, dua bidang tanah masing-masing seluas 997 meter persegi dan 881 meter persegi itu merupakan pemberian dari terdakwa kasus mafia TKD, Robinson Saalino selaku Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa.