Kejati DIY Usut Dugaan Korupsi Rp18 Miliar di PT. Taru Martani

Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pabrik cerutu PT. Taru Martani.
"Kami sedang menangani perkara itu. Senin tanggal 22 April, sudah tingkatkan penyidikan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin di Kantor Kejati DIY, Rabu (24/4/2024).
1. Berdasarkan temuan APBD tahun 2019

Anshar menerangkan, penanganan kasus bermula dari pengajuan oleh Pemda DIY atas dugaan kecurangan atau tindakan penipuan aliran dana.
Dugaan korupsi ini menyeruak dengan temuan penyimpangan Anggaran Pemasukan dan Belanja Daerah (APBD) DIY TA 2019 sebesar Rp 18,9 miliar. "Bukti permulaan ada dokumen keterangan dari beberapa orang sebagai bukti awal. Tafsiran kerugian kisaran Rp18 miliar," beber Anshar.
2. Lima orang lebih diperiksa

Selama proses berjalan, Anshar menuturkan, Kejati DIY memeriksa lima saksi, yang berasal dari PT. Taru Martani dan perusahan rekanan. "Sudah periksa lima orang lebih, nama tidak hafal tapi dari PT. Tarumartani dan PT. rekanannya," ungkap Anshar.
3. Kejati akan periksa pejabat di Pemda DIY

Anshar menerangkan Kejati DIY tak menutup kemungkinan untuk memanggil jajaran Pemda DIY guna pengumpulan keterangan dan kebutuhan penyidikan menyangkut kasus PT. Tarumartani.
"Akan memangil Sekda, tentu saja kalau hasil penyidikan ke sana akan kita tangani. Terencana Minggu depan mulai periksa saksi," pungkasnya.