Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel perumahan di atas Tanah Kas Desa (TKD), Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyatakan bakal mendalami penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) yang terindikasi terjadi di lokasi-lokasi lain selain di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.

"Setelah penyidikan Nologaten, Caturtunggal selesai, akan merembet ke daerah lain. Semua TKD yang diselewengkan pengelolaannya," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan, saat dihubungi, Selasa (30/5/2023).

1. Masuk tahap dua

Robinson Saalino atau RS (33), terdakwa kasus mafia tanah kas desa di Sleman, saat ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Adapun penanganan perkara di Nologaten, Caturtunggal dengan tersangka Robinson Saalino selaku Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, kini telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

"Kemarin untuk perkara tersangka Robinson sudah tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum," imbuh Herwatan.

2. Periksa 43 saksi

Editorial Team

Tonton lebih seru di