Sleman, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan tersangka baru dugaan kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Penyidik menetapkan anggota DPRD Sleman aktif, Raudi Akmal (RA) sebagai tersangka. Statusnya naik setelah sebelumnya diperiksa selaku saksi.
"Meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020. Yaitu saksi dengan inisial RA, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024 dan periode 2024-2029," kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto.
