Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejari Tahan Anak Eks Bupati Sleman, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Raudi Akmal, anggota DPRD Sleman jadi tersangka dugaan korupsi dana hibah. (IDN Times/Tunggul)
  • Kejari Sleman menetapkan anggota DPRD Raudi Akmal sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020 senilai Rp68,5 miliar yang bersumber dari Kementerian Keuangan.
  • Raudi diduga mengondisikan proposal penerima hibah bersama ayahnya, mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10,9 miliar menurut audit BPKP DIY.
  • Setelah ditetapkan tersangka, Raudi langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Yogyakarta dan dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai KUHP serta UU Tipikor.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan tersangka baru dugaan kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

Penyidik menetapkan anggota DPRD Sleman aktif, Raudi Akmal (RA) sebagai tersangka. Statusnya naik setelah sebelumnya diperiksa selaku saksi.

"Meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020. Yaitu saksi dengan inisial RA, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024 dan periode 2024-2029," kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto.

1. Diduga ikut mengondisikan penerima hibah pariwisata

(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Kabupaten Sleman pada 2020 menerima dana hibah pariwisata dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68,5 miliar. Dana tersebut diberikan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan dampak yang ditimbulkan terhadap sektor pariwisata.

Program hibah itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 serta Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/694/PL.07.02/M-K/2020 yang kemudian diubah melalui Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020.

"Bahwa dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020," terang Bambang.

Kata Bambang, RA diduga melakukan pengondisian proposal yang diajukan kelompok masyarakat sebagai calon penerima hibah hingga akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman.

2. Perbuatan dilakukan bersama sang ayah, negara dirugikan hingga Rp10,9 miliar

Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di PN Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Bambang menambahkan, penyidik menduga perbuatan Raudi pada saat itu dilakukan bersama ayahnya, Sri Purnomo sebagai Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021. Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada April 2026, Sri Purnomo dijatuhi vonis 6 tahun pidana penjara untuk kasus ini.

Bambang melanjutkan, akibat perbuatan Raudi, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10.952.457.030. Nilai kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Perwakilan DIY tertanggal 12 Juli 2024.

3. Ditahan selama 20 hari di Rutan Yogyakarta

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair, yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, RA langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT/-01/M.4.11/FD.2/06/2026 yang diterbitkan Kepala Kejari Sleman pada 22 Juni 2026.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article