Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan status tersangka pada Meila Nurul Fajriah, pendamping hukum 30 korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, berinisial IM.
Polda DIY menetapkan Advokat YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.