Yogyakarta, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno berharap dirinya dituntut dan dijatuhi hukuman pidana ringan dalam kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman.
"Harapan kami, saya tujukan kepada yang saya hormati jaksa penuntut umum dan yang mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, untuk bisa memutus perkara saya sesuai pokok perkara, dan saya mendapat tuntutan dan putusan yang ringan," kata Krido di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (7/11/2023).