Yogyakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno selama 4 tahun penjara.
Krido diputus bersalah terkait dengan kasus mafia tanah berupa penyelewengan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang pada sidang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Hakim Ketua Tri Asnuri Herkutanto menyatakan Krido terbukti bersalah dalam kasus TKD. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Krido Suprayitno dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Tri Asnuri Herkutanto saat membacakan vonis dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (6/3/2024).