Kasus Slamet: Sultan HB X Keluarkan Instruksi Gubernur

Kota Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X merespon kejadian intoleransi yang menimpa Slamet Jumiarto dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1/INSTR/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial.
Perintah ini ditetapkan pada Kamis (4/4) dan diperuntukkan kepada bupati dan walikota. Mereka diminta segera merumuskan kebijakan dan berkoordinasi dengan aparat di tingkat bawah sesuai dengan instruksi tersebut.
1.Ada 7 perintah dalam Instruksi Gubernur
Sekretaris Daerah (Sekda) Yogyakarta Gatot Saptadi mengatakan terdapat tujuh perintah yang tercantum pada Instruksi Gubernur.
“Intinya adalah pencegahan terkait dengan potensi konflik sosial, pengambilan langkah dan penyelesaian dengan cepat dan tegas apabila sudah terjadi sesuatu, serta pembinaan dan pengawasan regulasi yang beredar di masyarakat,” katanya kepada wartawan,Jumat (5/4) di Komplek Kantor Gubernur Yogyakarta.