Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua perwira itu disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Menurut Yuli, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah yang terberat.
"Nanti apakah yang bersangkutan di-PTDH atau hukuman yang lainnya, misalnya demosi atau minta maaf atau yang lainnya, nanti dilihat dari sidang kode etik yang mudah-mudahan tidak lama lagi sudah akan bisa laksanakan," kata Yuli di kantornya, Mapolda DIY, Sleman, Senin (6/6/2022).
Dugaan keterlibatan AR dan LV sendiri terkuak melalui pemeriksaan Propam Polda DIY terhadap 17 saksi dan gelar perkara terkait peristiwa penganiayaan di HolyWings.