Kasus Pagar Laut Tangerang Mungkinkah Terjadi di Jogja?
- Prosedur hukum sertifikat ruang harus ditegakkan agar tidak terulangnya kasus Pagar Laut di Tangerang.
- Dosen UGM menyarankan pengawasan ketat dari proses pemberian sertifikat oleh BPN dan masyarakat serta kepala desa yang tegas.
- Made menduga adanya upaya mengonversi ruang laut menjadi daratan untuk pembangunan pemukiman, namun mengatakan reklamasi bukan hal yang dilarang jika dilakukan dengan benar.
Yogyakarta, IDN Times – Prosedur hukum proses sertifikat ruang harus ditegakkan agar tidak ada kejadian kasus Pagar Laut seperti di Tangerang.
Pendapat itu disampaikan Dosen Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana. Menurut Made, kontrol pengawasan pihak terkait harus dilakukan. “Kalau menurut saya, kontrol pengawasan, kalau kita lihat logika ngomong sertifikat lahannya kok bisa ada sertipikat,” ujar Made, Jumat (4/4/2025).
Ini Saran Dosen UGM Agar Kasus Pagar Laut Tidak Terulang
1.Pengawasan setiap proses

Made menjelaskan dalam proses sertifikasi tersebut ada sejumlah pihak yang terlibat. Mulai dari masyarakat yang merasa meyakini ada hak atas satu ruang, biasanya tanah. Kemudian melapor ke perangkat pemerintah terdekat, ke RT, RW, kepala desa dan seterusnya. Sampai akhirnya ke BPN.
“BPN yang melakukan pengukuran, peninjauan lapangan. Dari surveyor BPN atau meminta surveyor berlisensi. Kemudian melakukan kajian lagi, segala macam. Setelah oke diterbitkan sertipikat, tapi ini belum final. Diumumkan dulu selama 30 hari apakah ada yang keberatan, baru kemudian final,” jelas Made.
Made mengungkapkan untuk mencegah kasus serupa di Tangerang, berarti harus melihat semua tahapan tadi. Pertama tidak boleh ada masyarakat yang mengaku punya ruang apa lagi ruang laut. Kepala desa juga harus tegas, jika lengah ada BPN atau surveyor yang semestinya menolak pengukuran.
2.Dugaan untuk direklamasi
Made menduga apa yang pernah terjadi di Tangerang ada upaya mengonversi atau memanfaatkan ruang laut untuk menjadi seperti daratan. “Misal untuk pembangunan pemukiman, nah jadi inti motivasinya seperti itu,” jelas Made.
Made mengatakan reklamasi sebenarnya bukan sesuatu yang dilarang atau diharamkan. Reklamasi mungkin saja bisa dilakukan jika dlakukan pengkajian dengan benar serta proses yang benar. “Yang terjadi di Tangerang itu belum dikonversi daratan secara status hukum, tapi ruang laut itu tiba-tiba dikasih sertifikat,” ujar Made.
Modus atau alasan yang ada, bahwa lokasi yang memiliki sertifikat dulu merupakan daratan, juga tidak terbukti. Berdasar hasil citra satelit kawasan laut yang dipagari tidak pernah sebelumnya merupakan daratan.
3. Mungkinkah terjadi di Jogja?

Made menyebut dirinya tidak bisa menyebut daerah mana yang potensial, atau mungkin terjadi kasus serupa di Tangerang. Saat disinggung wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menurutnya kemungkinan kecil untuk terjadi kasus serupa dengan motivasi yang ujungnya reklamasi.
“Saya tidak berani mengatakan tidak ada kemungkinan, tapi kemungkinan lebih rendah dibandingkan Pantai di Jakarta, Tangerang yang berupa teluk lebih teduh, gelombang lebih jinak. Di Jogja untuk kepentingan sama jauh lebih rendah, pantai selatan agak keras gelombangnya,” ungkapnya.