Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengembalian uang dugaan gratifikasi yang dilakukan Mantan Kepala Dispertaru DIY (Kejati DIY)

Yogyakarta, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menyerahkan uang yang diduga hasil gratifikasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman.

Penyerahan kepada pihak Kejaksaan Tinggi DIY oleh Krido, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, merupakan kelima kalinya.

1. Kembalikan uang Rp1,1 miliar

Eks Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno, jadi saksi persidangan kasus penyalahgunaan tanah kas desa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan mengatakan, pihak keluarga Krido menyerahkan uang senilai Rp1,1 miliar ke kantornya pada Kamis (24/8/2023). Duit ini diduga hasil gratifikasi kasus penyelewengan pemanfaatan TKD Caturtunggal yang turut melibatkan Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

"Ini kelima kalinya tersangka KS (Krido) mengembalikan uang gratifikasi kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY," kata Herwatan.

 

2. Telah menyerahkan uang sebanyak Rp3,7 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di