Kasus Dugaan Mafia Tanah Ada Lagi, Ini Langkah Kantor ATR/BPN Bantul

- Korban dugaan mafia tanah di Bantul bertambah, kali ini menimpa keluarga Bryan Manov Qrisna Huri.
- Respons dari Kepala Kantor ATR/BPN Bantul, Tri Harnanto terhadap kasus ini, dengan utusan dari keluarga Bryan melaporkan ke Polda DIY.
- Kantor ATR/BPN DIY melakukan blokir internal terkait kasus tersebut setelah adanya persetujuan dari Kakanwil ATR/BPN DIY.
Bantul, IDN Times - Korban dugaan mafia tanah di Kabupaten Bantul bertambah. Setelah Mbah Tupon, kali ini kasus menimpa keluarga dari Bryan Manov Qrisna Huri, warga Tamantirto, Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul. Diduga motif dan pelaku mafia tanah tak beda dengan pelaku mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon.
Kejadian dugaan dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Bryan Manov Qrisna Huri anak dari Endang Kusumawati (67) mendapatkan respons dari Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul Tri Harnanto.
1. Amankan seluruh dokumen yang ada

Menurut Tri Harnanto pada hari Jumat pekan yang lalu ada utusan dari keluarga Bryan datang ke Kantor ATR/BPN Bantul. Mereka sudah melaporkan kasus ini ke Polda DIY pada tanggal 30/4/2025 yang lalu.
"Jadi mulai dari kasus Mbah Tupon ini muncul lagi kasus yang baru sehingga kita mengamankan dokumen yang ada. Apalagi sudah ada laporan di Polda DIY," katanya, Senin (5/5/2025).
2. Akan blokir internal sertifikat tanah

Tri Harnanto menambahkan Kanwil ATR/BPN DIY kemudian melakukan blokir internal. "Saat ini saya baru bikin konsep sebab blokir internal harus ada persetujuan dari Kakanwil ATR/BPN DIY," ucapnya.
3. Modus mafia tanah seperti yang dialami Mbah Tupon

Tri tidak bisa menjelaskan secara detail terkait kasus tanah yang menimpa warga Tamantirto. Hanya, jika dilihat modusnya hampir sama dengan kasus yang menimpa Mbah Tupon.
"Jadi intinya akan kita lakukan blokir internal," jelasnya.