Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi spora antraks (IDN Times/Aditya Pratama)

Gunungkidul, IDN Times - ‎Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak memberlakukan status Kejadian Luar Biasa (KLB) usai seorang warga meninggal akibat terpapar antraks. Pemkab juga tidak akan memberikan sanksi kepada warga yang melakukan brandu (menjual daging ternak yang mati karena sakit, red). Namun, pemerintah akan lebih menekankan pada edukasi kepada masyarakat agar tidak membrandu ternak yang sakit ataupun mati.

1. Penetapan KLB dikhawatirkan berdampak pada masyarakat‎

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.(IDN Times/Daruwaskita)

"Untuk KLB sementara belum, kita memantau di lapangan, saya rasa sudah kondusif. Nanti kita lihat ke depan, itu saja," kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, Selasa (11/7/2023).

Menurutnya, jika diberlakukan KLB dikhawatirkan akan justru berdampak pada perekonomian masyarakat.

"Dampak dari KLB itu kan luar biasa, entah ekonomi atau lainnya, ya sementara itu tidak kita putuskan," terang Suryananta.

2. Pilih gencarkan edukasi bahaya mengkonsumsi daging dari ternak yang sakit atau mati‎

Editorial Team