Suasana di sekitar Tugu Pal Putih Yogyakarta. Wisatawan tak pakai masker. Sumber: Forpi Kota Yogyakarta
Sementara itu berdasarkan pantauan yang dilakukan Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, selain Malioboro tempat yang dipenuhi wisatawan adalah di sekitar kawasan Tugu Pal Putih.
Koordinator Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan wisatawan tidak benar-benar melakukan aturan pemakaian masker.
“Pada Kamis (24/12/2020) saat melakukan pantauan sebuah kafe di kawasan Tugu Pal Putih Yogyakarta meski sudah pukul 23.00 WIB masih beroperasi. Tak sedikit pengunjung tidak mengenakan masker dan menerapkan jaga jarak. Meskipun di kaca depan sudah ditempel sebuah tulisan jaga jarak,’ ujar Baharuddin Kamba dalam pesan singkat yang diterima IDN Times.
Forpi Kota Yogyakarta berharap Instruksi Gubernur (Ingub) DIY benar-benar dilakukan dan tidak hanya sekedar 'woro-woro' belaka. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease. Pada Saat Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tertanggal 22 Desember 2020. Instruksi Gubernur DIY tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati / Walikota.
“Pada poin ketiga dari Instruksi Gubernur DIY itu adalah memperketat pembatasan sosial dengan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata dengan pelaksanaan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB mulai tanggal 24 Desember sampai dengan 8 Januari 2021,” terang Baharuddin.