Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, besok Kamis (18/11/2021). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari dewan pengupahan kabupaten dan kota melalui Bupati dan Walikota sebelum penetapan UMP dan UMK.
“Kita lihat nanti penetapannya tetap mengacu pada UU Cipta Kerja yang PP nya PP No.36/2021. Kalau angkanya berapa nanti menunggu penetapan saja,” ujar Aria, Rabu (17/11/2021).
