Yogyakarta, IDN Times - Status PPKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah turun menjadi Level 2 PPKM, hal ini seiring terjadinya penurunan kasus Covid-19.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menerbitkan Instruksi Gubernur No.13/INSTR/2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 untuk semua kabupaten dan kota di DIY, yang berlaku mulai 19 April hingga 9 Mei 2022. Berikut aturan selama masa PPKM level 2.