Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Barang bukti miras oplosan yang disita petugas. (Dok. Polres Bantul)
Barang bukti miras oplosan yang disita petugas. (Dok. Polres Bantul)

Intinya sih...

  • Puluhan botol miras oplosan diamankan di Kapanewon Pajangan dan Sewon

  • Dua orang yang diduga sebagai penjual miras bakal diproses hukum.

  • Polisi tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di Bantul.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bantul, IDN Times - Menjelang Ramadan, Polres Bantul menggencarkan razia minuman keras di wilayahnya. Hasilnya dalam dua hari terakhir petugas menyita puluhan botol miras dari dua lokasi berbeda, yakni di Kapanewon Pajangan dan Sewon.

‎Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi penindakan ini merupakan bagian Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).‎

‎"Kami berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal guna menekan angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas. Penindakan ini juga merujuk pada instruksi Kapolda DIY terkait maraknya peredaran miras dan perjudian," ujarnya, Kamis (12/2/2026).

1. ‎ Puluhan botol miras oplosan diamankan di Kapanewon Pajangan

Barang bukti miras oplosan yang disita petugas. (Dok. Polres Bantul)

Sat Samapta Polres Bantul pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, menuju wilayah Triwidadi, Pajangan. ‎Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (34).

‎"Dari tangan terduga penjual, tim mengamankan barang bukti sebanyak 19 botol miras jenis AL yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml," jelasnya.

2. ‎ Dua penjual miras bakal diproses hukum

Barang bukti miras oplosan yang disita petugas. (Dok. Polres Bantul)

‎Dianjutkan pada Kamis (12/2/2026) siang, Unit Reskrim Polsek Sewon bergerak melakukan operasi serupa. Polisi menyasar sebuah ruko di Jalan Parangtritis, Timbulharjo.

Dalam operasi Polisi mengamankan terduga penjual berinisial SPR (60). Petugas menemukan 17 botol miras oplosan (AL) yang disimpan di ruko.

‎"SPR diduga melanggar Pasal 37 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan," tandasnya.

Seluruh barang bukti dari kedua lokasi diamankan di Polres Bantul dan Polsek Sewon untuk proses penyelidikan.

3. Segera lapor polisi jika ada aktivitas penjualan minuman keras

‎Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hadiyanto. (IDN Times/Daruwaskita)

Iptu Rita menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di Bantul. Ia pun mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas ilegal.

‎"Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras, terutama oplosan, karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan sering menjadi pemicu tindak kejahatan. Jika melihat ada aktivitas penjualan miras, segera lapor ke kantor polisi terdekat," pungkasnya.



This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team