Jelang Lebaran, Disnakertrans Bantul Terima 6 Aduan THR

- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul menerima enam aduan terkait THR hingga satu pekan sebelum Lebaran.
- Enam laporan terkait THR masih dalam proses tindak lanjut di lapangan terhadap perusahaan yang diadukan.
- DPC SPSI Bantul memantau pemberian THR, menyatakan perusahaan menengah ke atas telah membayarkan sesuai UU Nomor 13.
Bantul, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul mencatat hingga Senin (24/3/2025), atau satu pekan sebelum Lebaran, telah menerima enam aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Saat ini, aduan tersebut masih dalam proses penanganan.
"Sekarang masih fokus penanganan tindak lanjut,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, Senin (24/3/2025).
1. Datangi perusahaan yang diadukan terkait THR

Menurut Rina, hingga Senin (24/3/2025), enam laporan terkait THR masih dalam proses tindak lanjut di lapangan terhadap perusahaan yang diadukan. Ia mengatakan, tindak lanjutnya baru diketahui pada Selasa (25/3/2025) atau Rabu (26/3/2025).
"Kita sudah turun ke lapangan pada perusahaan yang diadukan terkait THR," ucapnya.
2. DPC SPSI Bantul juga turun meninjau perusahaan yang membayar THR

DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul juga turut memantau perusahaan dalam pemberian THR. Sekretaris DPC SPSI Bantul, Agung Santoso, menyebut bahwa berdasarkan tinjauan sementara, perusahaan telah membayarkan THR sesuai ketentuan UU Nomor 13.
Menurutnya, pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas mendapatkan THR sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan yang kurang dari itu ada perhitungannya sendiri
“Tinjauannya ke perusahaan-perusahaan menengah ke atas dan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran,” tuturnya.
3. Buruh diharapkan tetap mendapatkan haknya

Namun, Agung mengakui bahwa pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut terkait pemberian THR di perusahaan kecil. Ia menilai perlu ada peninjauan lebih lanjut untuk memastikan hal tersebut. Ia juga mengimbau para pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan agar segera mengadukan ke Disnakertrans Bantul.
“Kami berharap segala aduan terkait THR dapat ditindaklanjuti dan buruh mendapat haknya,” katanya.